Beberapa lokasi yang didatangi oleh Satreskrim hanya ditemukan 1 lokasi sedang melakukan aktifitas penambangan milik GN, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

“GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelas AKP Marganda.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Terhadap GN telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun