“Besoknya korban kembali mengecek barang barang apa saja yang hilang, ternyata TV 24 inchi merk Toshiba juga hilang,” ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Baca Juga: Ratusan Atlet Taekwondo Se Kepri Ikuti Kejuaraan Taekwondo Pengkot TI Kota Batam Ke 3

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta. Saat ini pelaku pencurian dengan pemberatan telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat

Tindak Pidana diberlakukan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.***