Polisi kemudian mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Siantan dan melakukan penangkapan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.
R.A. dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2