HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi melibatkan korban di bawah umur.

Dimana seorang perempuan inisial NF (19) yang di amankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Wisma Pesona Km 8 pada tanggal 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Naikkan Insentif Petugas Kebersihan Rp1,8 Juta, Riono Berharap Lebih Optimal

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dampak Kiriman Asap, Kualitas Udara Tanjungpinang Dan Batam Kurang Sehat

Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.