HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial DS (36) dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 36 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penindakan berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah pondok kawasan Perumnas Kijang Permai Km 23, Kelurahan Kijang Kota.
Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (17/10/2026) malam mengenai seorang pria yang diduga memiliki sabu di wilayah Bintan Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan DS di lokasi dimaksud.
Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 36 paket kecil diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu set alat isap sabu atau bong, timbangan digital, telepon genggam Android, satu bundel plastik bening, gunting, kaca pireks, serta pemantik api rakitan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hotma P. Bako, menyampaikan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Onny Chandra
Menurutnya, penyidik masih menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polres Bintan menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110.
Kasus dugaan narkotika ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

