Polres Bintan menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110.
Kasus dugaan narkotika ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

