HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria inisial HD (33) kini harus berurusan dengan hukum akibat melakukan penipuan dan atau penggelapan, Kamis (23/2023).
Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut bermula, Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10:00 WIB yang mana korban sedang berada di Kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman Km 14 Kelurahan Pinang Kencana.
Kemudian korban didatangi oleh HD dan ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.
Baca Juga: Ini Dia 3 Nilai Positif Yang Terkandung Dalam Film Open BO, Apa Saja? Berikut Informasinya
Lalu terjadilah kesepakatan HD membeli dengan harga sebesar Rp 380 juta, yang mana korban melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190 juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.
Sekira pukul 15.00 WIB, korban mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat HD tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya