Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 korban hal yang sama namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.
Tanggal 26 Januari 2023 korban mencoba menghubungi HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata HD mengatakan satu unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.
Baca Juga: Perwakilan Fifa Inspeksi Enam Venue Piala Dunia U20 Indonesia
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450 juta. Dengan kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada HD.
Baca Juga: FIFA Matchday Indonesia dan Burundi, PSSI Siapkan Tiket Pertandingan Selama Dua Kali
Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.***