HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang Pelaku Curanmor inisial S (35) dan YP (20) diringkus Polsek Batu Aji pada lokasi yang berbeda.
Dimana Pelaku Curanmor inisial S (35) diamankan polisi dikediamannya di Ruli Kampung Aek Nauli Kecamatan Batu Aji Kota Batam tanggal 21 Maret 2023 sedangkan YP (20) diringkus di depan RM Chaniago Ruko Griya Permai Kecamatan Batu Aji pada tanggal 08 Maret 2023.
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka dalam konfrensi persnya mengungkapkan kronologis kejadian Pelaku Curanmor inisial YP (20), berawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib, korban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.
“Namun keesokan harinya sekira pukul 03.00 Wib korban tidak melihat sepeda motornya lagi. Adapun sepeda motor korban yang hilang yaitu merek Honda Beat tahun 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,” jelas Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, Kamis (06/2023).
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menuturkan sementara untuk pelaku curanmor lainnya inisial S (35) berawal pada hari minggu tanggal 25 Februari 2023 korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Force (dalam keadaan rusak) di depan rumahnya yang berada di Ruli Kampung Aek,