Kemudian dilaksanakan pemusnahan bersama sama beberapa barang bukti berupa Miras berbagai merek sebanyak 1.413 botol dengan menggunakan alat berat Tandem roller dan dilakukan juga Pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong menggunakan Gerinda Listrik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan Polresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam bersinergi untuk melakukan penindakan segala bentuk kejahatan selama bulan suci Ramadhan yakni, Perjudian, Prostitusi, Miras, Premanisme, Curat Curas Curanmor, Narkotika, serta Balap Liar yang ada di Kota Batam.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak hanya di bulan suci Ramadhan ini saja, tetapi kedepannya maupun setelah hari raya idul fitri tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun sehingga akan tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Batam yang kita cintai,”pungkasnya.***