Kegiatan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat dimana terdapat dibeberapa ruas jalan yang ada di wilayah Kota Batam adanya balap liar dan berhasil kita lakukan penindakan dan penegakan hukum. Untuk data pelanggaran ada sebanyak 139 pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 32 pelanggaran tata cara mengemudi.
Tindakan yang sudah dilakukan adalah mengamankan barang bukti dan membuat surat pernyataan oleh orang tua, dimana balap ini dilakukan oleh remaja pelajar baik yang masih sekolah maupun mahasiswa atau di bawah umur.
Rencana tindak lanjut akan di lakukan penyuluhan di sekolah sekolah dengan memberikan himbauan di larang menggunakan Knalpot Brong pada kendaraan bermotor, karena sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya juga akan di laksanakan Patroli C3 Balap Liar.
Baca Juga: Selama Operasi Pekat dan KRYD, Polres Bintan Ungkap Berbagai Tindakan Kriminalitas
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya