Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengikat leher, tangan, dan kaki korban menggunakan tali tambang.
Ia kemudian membawa tubuh korban ke kamar mandi dan menutup kepala korban dengan plastik hingga meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan oleh warga dan kerabat yang sedang melakukan pencarian karena korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu (22/11/2025) siang.
Keluarga yang mengetahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka, mendatangi rumah tersangka dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di lantai kamar mandi dalam kondisi terikat dan kepala terbungkus plastik.
Polisi menegaskan, tersangka R dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

