HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial K (35) yang ditemukan tewas di sebuah rumah komplek BLA, Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada Minggu (23/11/2025).

Pelaku berinisial R (37), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, diamankan polisi pada Senin malam (24/11/2025) di wilayah Desa Sewaka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025).

Menurut Kasat Reskrim, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan hubungan gelap antara tersangka dan korban yang telah diketahui oleh istri tersangka.

Selain itu, korban kerap mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan foto mesra dirinya bersama tersangka kepada keluarga tersangka.

“Awalnya tersangka ingin mengakhiri hubungan tersebut dan mengundang korban ke rumah miliknya yang belum ditempati. Saat berbicara, terjadi adu mulut hingga tersangka mencekik dan memukul korban berulang kali,” jelas AKP Johan Widodo.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengikat leher, tangan, dan kaki korban menggunakan tali tambang.

Ia kemudian membawa tubuh korban ke kamar mandi dan menutup kepala korban dengan plastik hingga meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan oleh warga dan kerabat yang sedang melakukan pencarian karena korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu (22/11/2025) siang.

Keluarga yang mengetahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka, mendatangi rumah tersangka dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di lantai kamar mandi dalam kondisi terikat dan kepala terbungkus plastik.

Polisi menegaskan, tersangka R dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.