“Tugas dia hanya mengantarkan ke parkiran. Sampai di sana, dia membuat peta, nanti akan ada yang menghubungi. Setelah itu, peta tersebut akan diberikan kepada si penelepon,” ujarnya.

Iptu Sofyan menerangkan bahwa pelaku menerima upah Rp500 ribu sekali antar. Namun, karena pelaku tertangkap, belum diketahui kepada siapa sabu tersebut akan diberikan.

Total keseluruhan sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bintan sebanyak 123,51 gram dari ketiga TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun.