HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pelaku kasus narkoba di tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku berinisial TK (41) diketahui merupakan seorang residivis curanmor dan narkoba, dan kali ini kembali terjerat kasus narkoba.

Lokasi pertama adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kedua di Jalan Kijang Lama, dan lokasi ketiga di sebuah kamar kos di Jalan Salam, Kelurahan Sei Jang.

Di lokasi pertama, pelaku mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 66,94 gram di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan, dilakukan pengecekan CCTV di Lapas tersebut.

“Dari rekaman CCTV, ditemukan seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Vario masuk ke parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).

Setelah dilakukan penyisiran, Satresnarkoba Polres Bintan bersama pihak Lapas menemukan satu paket warna hitam yang setelah dibuka, terdapat satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, di sebuah kos di Km 6 Kijang Lama, kami mengamankan seorang pria berinisial TK,” jelas Kapolres Bintan.

Polisi, didampingi RT setempat, menggeledah rumah tersebut dan menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket kecil sabu, dan satu unit timbangan digital.

“Tersangka mengaku menyimpan sabu di tempat lain, yaitu di rumah kos di Km 8 atas Jalan Salam. Di sana ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket kecil sabu, dan satu paket kecil sabu,” terang AKBP Riky Iswoyo.

Di sisi lain, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Eddie Mulyono, membenarkan adanya seorang pria yang dicurigai sedang parkir di sekitar Lapas.

“Setelah kami perintahkan Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) melalui CCTV, kami mencurigai seorang laki-laki menggunakan motor. Setelah diperiksa, paket sabu tersebut ditemukan. Kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Bintan,” ungkap Eddie.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan bahwa pelaku mengakui hanya mengantar narkotika jenis sabu.

“Tugas dia hanya mengantarkan ke parkiran. Sampai di sana, dia membuat peta, nanti akan ada yang menghubungi. Setelah itu, peta tersebut akan diberikan kepada si penelepon,” ujarnya.

Iptu Sofyan menerangkan bahwa pelaku menerima upah Rp500 ribu sekali antar. Namun, karena pelaku tertangkap, belum diketahui kepada siapa sabu tersebut akan diberikan.

Total keseluruhan sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bintan sebanyak 123,51 gram dari ketiga TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun.