“Tersangka mengaku menyimpan sabu di tempat lain, yaitu di rumah kos di Km 8 atas Jalan Salam. Di sana ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket kecil sabu, dan satu paket kecil sabu,” terang AKBP Riky Iswoyo.

Di sisi lain, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Eddie Mulyono, membenarkan adanya seorang pria yang dicurigai sedang parkir di sekitar Lapas.

“Setelah kami perintahkan Wasrik (Pengawas dan Pemeriksaan) melalui CCTV, kami mencurigai seorang laki-laki menggunakan motor. Setelah diperiksa, paket sabu tersebut ditemukan. Kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Bintan,” ungkap Eddie.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan bahwa pelaku mengakui hanya mengantar narkotika jenis sabu.

“Tugas dia hanya mengantarkan ke parkiran. Sampai di sana, dia membuat peta, nanti akan ada yang menghubungi. Setelah itu, peta tersebut akan diberikan kepada si penelepon,” ujarnya.

Iptu Sofyan menerangkan bahwa pelaku menerima upah Rp500 ribu sekali antar. Namun, karena pelaku tertangkap, belum diketahui kepada siapa sabu tersebut akan diberikan.

Total keseluruhan sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bintan sebanyak 123,51 gram dari ketiga TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun.