Adapun kronologis kejadian, ia melanjutkan hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan dari Polresta Tanjungpinang serta Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat bayi berjenis kelamin Perempuan di parit belakang kos-kosan daerah Jl. Pramuka Kecamatan Bukit Bestari, sehingga dilakukan Olah TKP.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan ditemukan M alias R yang terlihat lemas, sehingga dilakukan interogasi dan M mengakui bahwa telah melahirkan bayi tersebut dini hari pukul 03.00 WIB serta dibuang ke parit belakang kos-kosan dalam keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam,” kata AKP M Darma Ardiyaniki.

Kini M alias R dikenakan pasal 181 KUHPidana Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan