HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi perempuan di Lorong Bali Jalan Pramuka Tanjungpinang.

Mayat bayi perempuan awalnya ditemukan warga setempat di dalam parit terbungkus plastik hitam sekitar pukul 19:30 WIB.

Penemuan tersebut membuat geger warga sekitar, sehingga pihak polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan ibu sang bayi berinisial M alias R (20).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang
AKP M Darma Ardiyaniki menjelaskan
motif pembuangan mayat bayi perempuan ini karena pelaku M alias R merasa takut dan malu.

“Tersangka ini berasal dari Kabupaten Lingga, Desember 2023 ia bersama adik kandungnya pindah ke Tanjungpinang untuk bekerja. Maret 2024, tersangka baru menyadari bahwa dirinya hamil,” ujarnya dalam konfrensi pers, Rabu (5/6/2024).

AKP M Darma Ardiyaniki menambahkan, saat itu jasad bayi beserta sang ibunya dibawa ke RSUP untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil autopsi, bayi perempuan terlahir dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” jelas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang.

Adapun kronologis kejadian, ia melanjutkan hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan dari Polresta Tanjungpinang serta Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat bayi berjenis kelamin Perempuan di parit belakang kos-kosan daerah Jl. Pramuka Kecamatan Bukit Bestari, sehingga dilakukan Olah TKP.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan ditemukan M alias R yang terlihat lemas, sehingga dilakukan interogasi dan M mengakui bahwa telah melahirkan bayi tersebut dini hari pukul 03.00 WIB serta dibuang ke parit belakang kos-kosan dalam keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam,” kata AKP M Darma Ardiyaniki.

Kini M alias R dikenakan pasal 181 KUHPidana Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan