HARIANMEMOKEPRI.COM — Sepanjang periode 1 hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri dapat mengungkap 22 kasus narkoba dari 35 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap melalui kerjasama intensif antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
Dengan 35 orang tersangka terdiri 32 laki-laki dan 3 perempuan, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate.
Total sabu yang disita mencapai 5.497,71 gram, atau sekitar 5,4 kilogram, sementara ganja kering yang diamankan seberat 120,62 gram.
Selain itu, Kepolisian juga menyita 3,56 gram ketamine dan 170 bungkus etomidate, masing-masing terdiri dari berbagai rasa, termasuk raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” terang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Lobby Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Program ini melibatkan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” terangnya.
Selain pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita dalam berbagai kasus selama bulan Desember 2024 dan Januari 2025.
Pemusnahan tersebut melibatkan total 8 laporan polisi dengan 12 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.
“Diantara kasus yang diungkap adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang berhasil mengungkap sejumlah peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ucap Dirresnarkoba Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk 5.320,93 gram sabu kristal padat. Dari jumlah tersebut, 119,2875 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1,25 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan sekitar 5.200,39 gram akan dimusnahkan.
Selain sabu, juga terdapat 125,32 gram ganja kering, dengan 22,1754 gram disisihkan untuk pembuktian, 1,2046 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 101,94 gram barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono berharap seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika. Pengawasan di pelabuhan dan bandara akan terus diperketat sebagai langkah strategis dalam mencegah upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kepri,” pungkasnya.

