“Saat akan diamankan, mereka melawan dan melukai petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Pakpahan.

Salah satu pelaku, IR, diketahui merupakan residivis kasus perampokan yang pernah divonis enam tahun penjara.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengimbau pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tutup Pakpahan.