HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong di kawasan Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kedua pelaku, YT (52) dan IR (39), ditembak petugas karena melawan dan melukai polisi saat diamankan, Senin (3/2/2025).

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan mengatakan bahwa komplotan ini telah melakukan pemantauan sebelum beraksi.

Mereka menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah BP 1581 HA dan membawa alat seperti obeng serta linggis kecil untuk membobol rumah.

“Modus mereka adalah memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum beraksi. Mereka masuk saat pemiliknya sedang berlibur,” ujar Pakpahan, Rabu (5/2/2025).

Dalam aksinya, pelaku menggasak barang berharga seperti tas merek Balenciaga, perhiasan emas, iPhone 6, dan jam tangan Tissot. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64 juta.

Pencurian ini terjadi dalam dua tahap. Pada hari pertama, pelaku merusak teralis dan jendela depan rumah korban.

Kemudian, pada Sabtu (1/2), mereka kembali untuk menguras isi rumah. Aksi mereka terekam kamera CCTV, yang langsung dipantau korban dari Kota Tanjungpinang.

Korban segera meminta sekuriti perumahan mengecek rumahnya. Setelah memastikan terjadi pencurian, korban melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV serta keterangan saksi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Perumahan Golden Land, Batam Center.

“Saat akan diamankan, mereka melawan dan melukai petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Pakpahan.

Salah satu pelaku, IR, diketahui merupakan residivis kasus perampokan yang pernah divonis enam tahun penjara.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengimbau pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tutup Pakpahan.