Dari hasil interogasi awal, M.D. mengakui telah mengambil kabel instalasi listrik dari Gedung Kopdes Merah Putih.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, M.D. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.