“Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.

Korban masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS, setelah menerima laporan tersebut, pihak Polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali,” terang AKP Marganda menjelaskan.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka”, tutup AKP Marganda.