HARIANMEMOKEPRI.COM — Pelaku pencabulan anak dibawah umur dapat diamankan pihak polisi di wilayah Bali pada Selasa (23/7/2024).
Pelaku inisial HS laki-laki (30) merupakan residivis kasus pencurian jambret, kali ini HS kembali berurusan pihak berwajib.
Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin bulan Juni lalu (24/6/2024) di Tanjung Uban.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara,
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 SMP di Kabupaten Bintan.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara”, kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, lanjut AKP Marganda korban langsung menceritakan hal dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Bintan.
“Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya tersangka HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.
Korban masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS, setelah menerima laporan tersebut, pihak Polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali,” terang AKP Marganda menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka”, tutup AKP Marganda.
Tinggalkan Balasan