Pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (1) juncto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 revisi UU No 35 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Juli 30, 2024 6:56 pm
Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap, Korban Diancam Dan Dipaksa
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam pelaku akan dihabisi jika memberitahukan kepada orang tuanya.
Penulis : Redaksi
Terkait
Headline
-
Pengendara Motor Supra Tewas Terseret Truck
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
HUKUM & KRIMINAL
Headline
-
Pengendara Motor Supra Tewas Terseret Truck
ENTERTAINMENT
Entertainment
-
Tradisi Keluarga SBY Saat Mendapat Kelahiran Seorang Cucu
Entertainment
-
Tinggalkan Balasan