HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencabulan anak bawah umur berstatus pelajar salah satu SMPN di Tanjungpinang.
Dimana pelaku inisial S melancarkan aksinya sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 terhadap pelaku salah seorang pelajar SMP di Hotel Citra
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam pelaku akan dihabisi jika memberitahukan kepada orang tuanya.
“Awalnya pelaku berjalan membeli makan, namun karena bingung S mengajak korban ke hotel Citra dan langsung di bawa dalam kamar melakukan perbuatan persetubuhan serta memberikan uang Rp50 ribu kepada korban,” ujar AKP Agung dalam konfrensi pers, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, pelaku ternyata telah melakukan hal tersebut kepada korban usia (16) sebanyak 5 kali, pelaku juga melakukan hal yang sama di Pos Satpam SMP dengan mematikan kamera CCTV pada saat korban hendak mengembalikan buku ke sekolahnya.
Pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (1) juncto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 revisi UU No 35 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan