Harian Memo Kepri | Kriminal — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut, meringkus pasangan suami isteri (pasutri) dari Hotel Sri Mersing Jalan Ahmad Yani, Kisaran, Asahan, Sumut, dalam kasus narkoba.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti 11 paket klip plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 2,11 gram,satu bungkusan plastik klip kosong, satu buah alat hisap, dua buah pipet skop dan satu bungkus kertas tiktak.
Kedua tersangka masing-masing Iwan Kurniawan,33, dan Nurhayati,34, keduanya warga Jalan Kartini, Gang Pantai, Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (8/2019), mengatakan, awal mula kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi warga. Lalu, sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke hotel. “Masyarakat curiga selama ini tersangka diduga pengedar narkoba,” kata Faisal.
Kedua tersangka tak menduga kamar hotel tempat mereka menginap diintai polisi. Setelah berkordinasi dengan pihak hotel, polisi menggrebek kamar tersebut. Pasutri ini tak berkutik dan keduanya diamankan. Dari kamar hotel polisi menyita barang bukti narkoba.
Tersangka Iwan mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial E warga Tanjungbalai. “Kita masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka masih diperiksa penyidik,”tutup Faisal.
Sumber | Dok.| poskotanews









