Pasutri di Hotel Ditangkap, Polisi Sita 11 Klip Plastik Diduga Berisi Sabu

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dok.poskotanews)

Ilustrasi (dok.poskotanews)

Harian Memo Kepri | Kriminal — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut, meringkus pasangan suami isteri (pasutri) dari Hotel Sri Mersing Jalan Ahmad Yani, Kisaran, Asahan, Sumut, dalam kasus narkoba.

Dari mereka, polisi  menyita barang bukti 11 paket klip plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 2,11 gram,satu bungkusan plastik klip kosong, satu buah alat hisap, dua buah pipet skop dan satu bungkus kertas tiktak.

Kedua tersangka masing-masing Iwan Kurniawan,33, dan Nurhayati,34, keduanya warga Jalan Kartini, Gang Pantai, Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (8/2019), mengatakan, awal mula kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi warga. Lalu, sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke hotel. “Masyarakat curiga selama ini tersangka diduga pengedar narkoba,” kata Faisal.

Kedua tersangka tak menduga kamar hotel tempat mereka menginap diintai polisi. Setelah berkordinasi dengan pihak hotel, polisi menggrebek kamar tersebut. Pasutri ini tak berkutik dan keduanya diamankan. Dari kamar hotel polisi menyita barang bukti narkoba.

Tersangka Iwan mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial E warga Tanjungbalai. “Kita masih mengembangkan kasus ini.  Kedua tersangka masih diperiksa penyidik,”tutup Faisal.

Sumber | Dok.| poskotanews
Baca Juga :  Istri Maunya 'Terong' Ukuran Impor, Tapi Sayang 'Terong' Suami Cuma Kelas Lokal. Ya Terpaksa 'Jajan' Bareng Berondong Deh

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak
Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:41 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Berita Terbaru