“Korban merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Saat ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, rekening koran dari bank BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lain, namun uang mereka telah dikembalikan oleh GP. Sementara dalam kasus Royjen, uang yang sudah diserahkan tidak kembali.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, melalui Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng institusi Polri.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas dan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi,” kata Kombes Pol Zahwani.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji kelulusan dalam seleksi anggota Polri.
Menurutnya, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan gratis tanpa pungutan biaya.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya