HARIANMEMOKEPRI.COM — Oknum ASN Anambas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

Pasalnya, oknum ASN Anambas berinisial Z dilaporkan EZ ke pihak berwajib atas tuduhan penipuan yang dilakukan Z pada awal November 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah, sehingga korban bersedia untuk membelinya.

Karena merasa dirugikan, akhirnya EZ melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Z berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Anambas yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Bripka Taufik Ismail.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasatreskrim Iptu Rio Ardian, menerangkan bahwa kejadian itu berawal saat Z datang kepada korban dengan niat menjual sebidang tanah di Dusun I, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Natuna.

Pada tanggal 09/11/2023, korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp38 juta dengan maksud membayar tanah tersebut.

“Pada tanggal 28/11/2023 sekitar pukul 21:00 WIB, korban mendapat telepon dari R, kakak ipar Z, yang mengatakan bahwa tanah yang dibeli oleh EZ adalah milik R,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Merasa dirinya dirugikan, EZ menghubungi Z untuk mempertanyakan persoalan tanah itu, namun Z bersikukuh agar tidak menghiraukan telepon dari R.

“Namun, korban tidak percaya dan meminta tersangka untuk mengembalikan uangnya sebanyak Rp38 juta tersebut, tetapi tersangka selalu beralasan,” lanjutnya.

Saat korban menagih uangnya kembali, Z menyampaikan bahwa akan mengembalikan uang pada tanggal 10/05/2024.

“Hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang korban hingga korban melaporkan tersangka pada tanggal 22/05/2024 kemarin,” pungkas Iptu Rio.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 K.U.H. Pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.