Merasa dirinya dirugikan, EZ menghubungi Z untuk mempertanyakan persoalan tanah itu, namun Z bersikukuh agar tidak menghiraukan telepon dari R.
“Namun, korban tidak percaya dan meminta tersangka untuk mengembalikan uangnya sebanyak Rp38 juta tersebut, tetapi tersangka selalu beralasan,” lanjutnya.
Saat korban menagih uangnya kembali, Z menyampaikan bahwa akan mengembalikan uang pada tanggal 10/05/2024.
“Hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang korban hingga korban melaporkan tersangka pada tanggal 22/05/2024 kemarin,” pungkas Iptu Rio.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 K.U.H. Pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Tinggalkan Balasan