“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu dan ribuan miras hasil penindakan, ini juga kita lakukan sebelum menyambut bulan suci ramadan agar menciptakan situasi yang kondusif,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dihadapan awak media.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 15 Maret 2023, Anda memiliki kesempatan untuk mencapai hal-hal besar
Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke septic tank. Lalu, untuk pemusnahan barang bukti minuman keras digiling menggunakan alat berat.
“Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat melalui miras ini,” tegasnya.
Adapun kedua pelaku Narkotika Jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.***
Halaman : 1 2