Narkotika Jenis Sabu dan Minuman Keras dimusnahkan Polres Karimun, Pelaku Narkotika dijerat Seumur Hidup

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Minuman Keras yang dimusnahkan menggunakan alat berat di lapangan Mapolres Karimun

Ribuan Minuman Keras yang dimusnahkan menggunakan alat berat di lapangan Mapolres Karimun

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu dan ribuan miras hasil penindakan, ini juga kita lakukan sebelum menyambut bulan suci ramadan agar menciptakan situasi yang kondusif,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dihadapan awak media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 15 Maret 2023, Anda memiliki kesempatan untuk mencapai hal-hal besar

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke septic tank. Lalu, untuk pemusnahan barang bukti minuman keras digiling menggunakan alat berat.

“Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat melalui miras ini,” tegasnya.

Adapun kedua pelaku Narkotika Jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.***

Berita Terkait

Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur PT BDP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar
Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi
Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya
Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan
Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan
Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur PT BDP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 16:53 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Senin, 29 September 2025 - 16:23 WIB

Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan

Berita Terbaru