“Dua orang kita tetapkan sebagai DPO,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang pria inisial F hendak menaiki KM Bukit Raya di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang menuju Tanjung Priok Jakarta

Namun ketika dilakukan pemeriksaan identitas para calon penumpang di pintu masuk Pelabuhan Sri Bayintan

Serta pemeriksaan X Ray dari Bea Cukai terdapat seorang pria dengan bungkusan yang dililit di perut calon penumpang tersebut.