“Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib s/d 22.00 wib di SPBU pelita dengan membawa uang Rp 450.000. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa takut akibat pemaksaan yang dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yang disampaikan pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue, 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Melda Kristina Manalu, dan uang tunai sebesar Rp450.000
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.***