“Saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di Mall Pelayanan Publik dengan denda Rp1.000.000, jika tidak dibayar akan dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor,” jelas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.
Mendengar hal tersebut, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian melanjutkan, korban ketakutan dan meminta agar dibantu supaya tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp450.000, namun korban tidak ada uang.
“Pelaku juga meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian

