Mendengar hal tersebut, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian melanjutkan, korban ketakutan dan meminta agar dibantu supaya tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp450.000, namun korban tidak ada uang.
“Pelaku juga meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian
“Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib s/d 22.00 wib di SPBU pelita dengan membawa uang Rp 450.000. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa takut akibat pemaksaan yang dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yang disampaikan pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue, 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Melda Kristina Manalu, dan uang tunai sebesar Rp450.000
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.***