HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Rabu (13/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper diduga berisi narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan koper berwarna hitam tersebut diketahui milik pria berinisial AJD tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray.

“Petugas bandara kemudian memanggil pria yang memasukkan koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” ujar AKP Lajun Sianturi.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak AVSEC langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pembukaan koper di Posko AVSEC dengan disaksikan unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper.

“Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu buah koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian yang berada di dalam koper,” jelasnya.

Saat ini Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku AJD yang masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.