HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Batu Aji meringkus seorang pelaku Pencabulan anak dibawah umur sesama jenis di Perum. Puri Mas Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023 silam.
Seorang pelaku Pencabulan anak dibawah umur inisial AR (23) melakukan aksinya terhadap korban berjenis kelamin laki-laki berusia 16 tahun dimana awalnya berkenalan melalui aplikasi WALLA dan saling bertukar nomor telepon kemudian pelaku mengajak korban untuk datang di rumah kost pelaku.
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 korban (16 Tahun laki laki) dan pelaku AR (23 tahun) berkenalan melalui aplikasi WALLA,
Baca Juga: Polsek Batu Aji Ringkus Dua Orang Pelaku Curanmor, Sedangkan Satu Orang Masih Dalam DPO
Aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (menyukai sesama jenis). Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke Kosannya di Perum. Puri Mas Kecamatan Batu Aji.
“Kemudian pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan pelaku dan menutup pintu kamar pelaku, Kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali,” jelas Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy.
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena lobang anusnya terasa sakit.
Baca Juga: Kunjungan Menkopolkam Mahfud MD di Batam Mendapat Apresiasi Dari PMKRI Batam
Setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.
Baca Juga: Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Perjudian Togel Jenis Sie Jie Pada Operasi Pekat Seligi 2023
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkas Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy.***

