Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena lobang anusnya terasa sakit.
Baca Juga: Kunjungan Menkopolkam Mahfud MD di Batam Mendapat Apresiasi Dari PMKRI Batam
Setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.
Baca Juga: Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Perjudian Togel Jenis Sie Jie Pada Operasi Pekat Seligi 2023
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkas Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy.***