HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (22/9/2025) di wilayah Kabupaten Bintan.
Korban diketahui seorang remaja berusia 16 tahun berinisial HO, sementara pelaku berinisial R alias P (19).
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.
“Pelaku kemudian menjalin hubungan asmara secara daring tanpa pernah bertemu sebelumnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, Jumat (26/9/2025)
Setelah itu, pelaku datang ke Kijang untuk menemui korban, membawanya pergi, dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, termasuk memberikan cincin serta janji akan menikahi korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah anak mereka tidak pulang ke rumah usai sekolah. Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya