Penyidik juga memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati karena melibatkan dua pihak yang sama-sama masih anak-anak.

“Kami sangat berhati-hati menangani perkara seperti ini. Namun, pelanggaran terhadap hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

“Anak-anak adalah aset bangsa. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi mereka,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.