HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pelajar berinisial AR (16) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Kepulauan Anambas, usai mengetahui kejadian yang menimpa anaknya di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, pada 2 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 5 Oktober 2025 malam.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan AR sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya, dan kini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Meskipun masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Kapolres, Rabu (8/10/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen identitas.
Penyidik juga memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati karena melibatkan dua pihak yang sama-sama masih anak-anak.
“Kami sangat berhati-hati menangani perkara seperti ini. Namun, pelanggaran terhadap hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi mereka,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

