Dalam sidang etik tersebut, Bripda AS menerima putusan yang dijatuhkan. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan banding dan akan mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditentukan.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggota, sebagai upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.