HARIANMEMOKEPRI.COM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak empat personel Polda Kepri tersangkut perkara narkoba dipastikan akan menjalani proses hukum serta pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).

Suhendri menjelaskan, penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegasnya.

Terkait barang bukti, Kapolda Kepri mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate.

Sementara keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.

Kapolda Kepri juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.