Hendi mengungkapkan bahwa Constantyn bersama oknum BPN Bintan mengukur ulang lahan tanpa dihadiri pihak kelurahan, kecamatan, RT, RW, atau masyarakat pemilik tanah.

Pengukuran ulang ini menghasilkan sertifikat HGB yang tumpang tindih dengan SHGB milik PT Tenaga Listrik Bintan dan beberapa SHM masyarakat.

Kasus bermula saat PT BPI mengajukan pendaftaran tanah di Sei Lekop pada 18 Maret 2019, namun permohonan ditangguhkan karena terdapat dokumen lahan yang sudah ada.

Constantyn melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Mapolres Bintan pada 18 November 2022, melibatkan SKPPT yang diterbitkan kliennya pada 2012.

“Saya siap membantu warga Bintan yang lahannya terjadi tumpang tindih serta pengurusan kepemilikan lahan warga yang belum mendapat ganti rugi,” tutup Hendi.