HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan kepada empat orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Dispora Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD 2020, Selasa (08/2023).
Keempat terdakwa ini masing-masing dikenakan pidana selama 7 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Apapun nama keempat terdakwa tersebut yaitu Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah.
Baca Juga: Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya