Empat Terdakwa Korupsi Belanja Hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau Dikenakan Tuntutan 7 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan kepada empat orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Dispora  Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD 2020, Selasa (08/2023).

Keempat terdakwa ini masing-masing dikenakan pidana selama 7 tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Apapun nama keempat terdakwa tersebut yaitu Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah. 

Baca Juga: Tiga Orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Tahun 2020 Dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Satlantas Polresta Tanjungpinang Amankan 26 Motor Pada Razia Balap Liar
Berantas Perjudian, Polresta Tanjungpinang Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Polres Bintan Amankan Satu Pelaku Narkotika dalam Operasi Antik Seligi 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:48 WIB

Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Berita Terbaru

Kasatgas Opsda Ketupat Seligi 2025, Dirlantas Polda Kepri, Selasa (18/3/2025) foto: Polda Kepri

Kepulauan Riau

Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 08:35 WIB