Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel merk Oppo F3 Plus warna gold dan satu unit ponsel merk Samsung A51 warna hitam.
“Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi melengkapi berkas penyelidikan, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta memproses tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahwa penangkapan dan penuntutan terhadap para pelaku akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan lainnya serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki.***

