Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Reskrim Polresta Tanjungpinang

26
×

Dua Orang Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Reskrim Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti satu unit handphone merek oppo yang diamankan unit Reskrim Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, Jumat (14/2023).

BACA JUGA  Ditresnatkoba Polda Kepri Musnahkan Barbuk Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 283 Gram

Baca Juga: Pelepasan Capaska dan PPAN, Sekdaprov Kepri Berpesan Tuntut Ilmu Sebanyak-banyaknya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki, menerangkan, setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama berinisial DM (41) dan tersangka kedua berinisial JO (43) dengan alamat di Pelantar KUD, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi PD BPR Bestari Tanjungpinang Diserahkan Kejaksaan Negeri, Kerugian Rp5,991 Miliar

Baca Juga: Pemprov Kepri Raih Peringkat Terbaik Pertama dari 38 Provinsi Dalam SP4N LAPOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y, seorang honorer berusia 34 tahun warga Bintan, bertabrakan dengan sepeda motor tersebut. Mobil tersebut sedang melaju dari Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light Km-10.