Korban dalam kasus ini berinisial (AHU) 25 tahun, dengan alamat di Jalan A.R. Hakim Gg. Barelang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Para tersangka berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban yang ditinggalkan di kursi sopir lori saat korban sedang mengangkut barang muatan ke bagian belakang lori. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu, 14 Mei 2023.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya HP yang mirip dengan milik korban. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan DM di depan Hotel Aston Tanjungpinang beserta barang bukti berupa HP milik korban. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JO berhasil diamankan di daerah pelantar KUD,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas TNI AD Dengan Pemerintah, Korem 033 Wira Pratama Gelar Komunikasi Sosial