HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, Jumat (14/2023).

Baca Juga: Pelepasan Capaska dan PPAN, Sekdaprov Kepri Berpesan Tuntut Ilmu Sebanyak-banyaknya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki, menerangkan, setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama berinisial DM (41) dan tersangka kedua berinisial JO (43) dengan alamat di Pelantar KUD, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pemprov Kepri Raih Peringkat Terbaik Pertama dari 38 Provinsi Dalam SP4N LAPOR

Korban dalam kasus ini berinisial (AHU) 25 tahun, dengan alamat di Jalan A.R. Hakim Gg. Barelang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Para tersangka berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban yang ditinggalkan di kursi sopir lori saat korban sedang mengangkut barang muatan ke bagian belakang lori. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu, 14 Mei 2023.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya HP yang mirip dengan milik korban. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan DM di depan Hotel Aston Tanjungpinang beserta barang bukti berupa HP milik korban. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JO berhasil diamankan di daerah pelantar KUD,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas TNI AD Dengan Pemerintah, Korem 033 Wira Pratama Gelar Komunikasi Sosial

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel merk Oppo F3 Plus warna gold dan satu unit ponsel merk Samsung A51 warna hitam.

“Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi melengkapi berkas penyelidikan, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta memproses tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bahwa penangkapan dan penuntutan terhadap para pelaku akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan lainnya serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyanki.***