Dari hasil penyelidikan itu, BM Mantan Kades Parit diketahui telah mengantongi uang hasil korupsinya atau menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar (Rp1.116.810.856).
“Dia (tersangka-red) menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya sendiri, yang mana seharusnya uang itu diperuntukan untuk pembangunan fisik desa ataupun kegiatan lainnya,” pungkas dia.***
Halaman : 1 2