Dua Kali Lakukan Hal Tidak Senonoh Dengan Anak Tirinya, Sang Ayah Diamankan Polisi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024) Foto Indrapriyadi

Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024) Foto Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang anak seharusnya diberikan pendidikan dan pengajaran yang baik bagi masa depannya.

Namun tidak dengan anak yang masih duduk di bangku SD ini dilecehkan oleh ayah tirinya dengan iming iming satu unit handphone.

Ayah tiri inisial M.R (43) melakukan hal itu sejak tahun 2016 sampai 2017 di Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis, Selasa (30/7/2024)

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan M.R melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali kepada anak tirinya.

“Pada tahun 2016 ketika korban kelas 1 SD, Ayah tirinya mengiming-imingi Handphone kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan dengan cara menggesekan alat vitalnya ke dubur korban hingga mengeluarkan cairan,” ujarnya

AKP Agung melanjutkan, tahun 2017 pelaku mengajak dan menyuruh korban kembali melakukan hal tidak senonoh.

“Tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut sejak 2016 terhadap anak tirinya, kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Akibatnya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan undang-undang pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Satlantas Polresta Tanjungpinang Amankan 26 Motor Pada Razia Balap Liar
Berantas Perjudian, Polresta Tanjungpinang Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB